Ebook "Anti Korupsi" Penggawa 1"Milky Away"
Pencegahan Anti Korupsi Dikalangan Pelajar
Penggawa 1 “milky way”
Universitas Narotama Surabaya
2023
NO. NIM NAMA PRODI
1. 04123005 Decevardo witfo R Sistem Komputer
2. 03123031 Aaliyah lintang Teknik Sipil
3. 02122059 Aldila Bunga Cahya Hukum
4. 04223012 Ahmad Azwina Fadli Sistem informasi
5. 04123001 Ananta Ferrari sistem komputer
6. 05123005 Welmina Fiobetauw Pg Paud
7. 04323011 Abu Yazid Al Bastomi Tehnik informatika
8. 031 23014 Dwi Sugianto Teknik Sipil
9. 04223010 Bagas Prasetyo, sistem informasi
10. 03123055 Galih Khusni D teknik sipil
11. 02123033 Amiliya Safira Hukum
12. 04323010 Alann budi P Teknik Informatika
13. 01223039 Abidu Aqmal Cholis Manajemen
14. 05123003 Hanum Sita Maghfiroh PG Paud
15. 01123019 Intan Zahira Ashilah, Akuntansi,
16. 02123002 Benedicta Audrey Viari Putri, Hukum
17. 01223020 Achmad Adam Ferdiansyah Manajemen
18. 01121046 Cesarina Mesquita Akuntansi
19. 02123026 Amanda Nataneila Al Zahrani Hukum
20. 01223032 Adolfina Yunita Renga, Manajemen
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL i
NAMA PENULIS ii
DAFTAR ISI iii
PEMBAHASAN 4
1.1 Uraian landasan teori 4
1.2 Uraian mengenai pendapat para ahli 15
PENUTUP 8
2.1 Kesimpulan 17
DAFTAR PUSTAKA 8
BAB 1
PEMBAHASAN
1.1 Uraian Tentang Teori yang dikaji
Kata korupsi berasal dari Bahasa latin yaitu corruptio atau corruptus, yang artinya busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, dan menyogok. Kata tersebut kemudian menurunkan istilah corruption, corrups (Inggris), corruption (Perancis), corruptie, korruptie (Belanda), dan juga korupsi (Indonesia). Dalam arti luas yaitu korupsi merupakan sebagai sebuah penyalahgunaan jabatan resmi oleh pejabat publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Semua bentuk pemerintahan di seluruh dunia ini memang sangat rentan korupsi dalam praktiknya.. Bahaya Korupsi terhadap Masyarakat dan Individu Jika korupsi dalam suatu masyarakat telah merajalela dan menjadi makanan masyarakat setiap hari, maka akibatnya akan menjadikan masyarakat tersebut sebagai masyarakat yang kacau, tidak ada sistem sosial yang dapat berlaku dengan baik. Setiap individu dalam masyarakat hanya akan mementingkan diri sendiri (self interest), bahkan selfishness. Tidak akan ada kerja sama dan persaudaraan yang tulus. Fakta empirik dari hasil penelitian di banyak negara dan dukungan teoritik oleh para saintis sosial menunjukkan bahwa korupsi berpengaruh negatif terhadap rasa keadilan social.
1. Bahaya Korupsi terhadap Generasi Muda
Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.11 Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
1. Korupsi merupakan perilaku yang sudah membudaya dan fenomena ini umum dijumpai di masyarakat. Keprihatinan muncul karena pelaku korupsi ditemukan baik di lembaga pemerintah maupun swasta, serta melibatkan pimpinan lembaga yang sejatinya menjadi role model bagi generasi muda. Upaya yang telah ditempuh untuk mengurangi meningkatnya kasus korupsi adalah melalui aspek hukum. Namun upaya preventif melalui aspek pendidikan yang mampu membongkar “budaya korupsi”, belum banyak diterapkan. Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku koruptif. Tujuan penelitian untuk memperoleh gambaran apakah pendidikan anti korupsi dapat mengembangkan kepekaan dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah korupsi. Tindakan korupsi yang ditemukan pada mahasiswa misalnya korupsi waktu, datang terlambat, menyontek. Partisipan juga mampu mengidentifikasi dampak perilaku korupsi waktu pada individu maupun lembaga (ormawa). Partisipan menyadari dengan melakukan korupsi waktu akan mengakibatkan ‘efek domino’ dari tindakan koruptif tersebut. Pada Tahap refleksi, partisipan mengungkapkan adanya nilai-nilai integritas dalam bentuk kejujuran, bertanggungjawab dan konsistensi antara sikap dan perilaku, serta nilai agama yang diimani sebagai benteng menangkal tindakan koruptif.
2. Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, seba- gai awal pencetak pemikir besar, termasuk ko- ruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak.
3. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi.
4. Pendidikan di sekolah, mengembangkan pendidikan iptek ( ilmu pengetahuan dan teknologi ) menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidik (guru) di sekolah. Maka untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi, pendidikan disekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan(habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral lcnowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembang- kan secara terpadu dan seimbang.[10] Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pintar, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Keecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta'alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya
Korupsi merupakan perilaku yang sudah membudaya dan fenomena ini umum dijumpai di masyarakat. Keprihatinan muncul karena pelaku korupsi ditemukan baik di lembaga pemerintah maupun swasta, serta melibatkan pimpinan lembaga yang sejatinya menjadi role model bagi generasi muda. Upaya yang telah ditempuh untuk mengurangi meningkatnya kasus korupsi adalah melalui aspek hukum. Namun upaya preventif melalui aspek pendidikan yang mampu membongkar “budaya korupsi”, belum banyak diterapkan. Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku koruptif. Tujuan penelitian untuk memperoleh gambaran apakah pendidikan anti korupsi dapat mengembangkan kepekaan dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah korupsi. Tindakan korupsi yang ditemukan pada mahasiswa misalnya korupsi waktu, datang terlambat, menyontek. Partisipan juga mampu mengidentifikasi dampak perilaku korupsi waktu pada individu maupun lembaga (ormawa). Partisipan menyadari dengan melakukan korupsi waktu akan mengakibatkan ‘efek domino’ dari tindakan koruptif tersebut. Pada Tahap refleksi, partisipan mengungkapkan adanya nilai-nilai integritas dalam bentuk kejujuran, bertanggungjawab dan konsistensi antara sikap dan perilaku, serta nilai agama yang diimani sebagai benteng menangkal tindakan koruptif.
5. Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, seba- gai awal pencetak pemikir besar, termasuk ko- ruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak.
6. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi.
Pendidikan di sekolah, mengembangkan pendidikan iptek ( ilmu pengetahuan dan teknologi ) menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidik (guru) di sekolah. Maka untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi, pendidikan disekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan(habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral lcnowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembang- kan secara terpadu dan seimbang.[10] Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pintar, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Keecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta'alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainy Salah satu efek negatif yang paling berbahaya dari korupsi pada jangka panjang adalah rusaknya generasi muda. Dalam masyarakat yang korupsi telah menjadi makanan sehari-hari, anak tumbuh dengan pribadi antisosial, selanjutnya generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya), sehingga perkembangan pribadinya menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab.11 Jika generasi muda suatu bangsa keadaannya seperti itu, bisa dibayangkan betapa suramnya masa depan bangsa tersebut.
1. Korupsi merupakan perilaku yang sudah membudaya dan fenomena ini umum dijumpai di masyarakat. Keprihatinan muncul karena pelaku korupsi ditemukan baik di lembaga pemerintah maupun swasta, serta melibatkan pimpinan lembaga yang sejatinya menjadi role model bagi generasi muda. Upaya yang telah ditempuh untuk mengurangi meningkatnya kasus korupsi adalah melalui aspek hukum. Namun upaya preventif melalui aspek pendidikan yang mampu membongkar “budaya korupsi”, belum banyak diterapkan. Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku koruptif. Tujuan penelitian untuk memperoleh gambaran apakah pendidikan anti korupsi dapat mengembangkan kepekaan dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah korupsi. Tindakan korupsi yang ditemukan pada mahasiswa misalnya korupsi waktu, datang terlambat, menyontek. Partisipan juga mampu mengidentifikasi dampak perilaku korupsi waktu pada individu maupun lembaga (ormawa). Partisipan menyadari dengan melakukan korupsi waktu akan mengakibatkan ‘efek domino’ dari tindakan koruptif tersebut. Pada Tahap refleksi, partisipan mengungkapkan adanya nilai-nilai integritas dalam bentuk kejujuran, bertanggungjawab dan konsistensi antara sikap dan perilaku, serta nilai agama yang diimani sebagai benteng menangkal tindakan koruptif.
2. Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, seba- gai awal pencetak pemikir besar, termasuk ko- ruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak.
3. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi.
4. Pendidikan di sekolah, mengembangkan pendidikan iptek ( ilmu pengetahuan dan teknologi ) menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidik (guru) di sekolah. Maka untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi, pendidikan disekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan(habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral lcnowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembang- kan secara terpadu dan seimbang.[10] Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pintar, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Keecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta'alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya
5. Di dalam ilmu politik korupsi didefinisikan sebagai penyalahgunaan jabatan dan administrasi, ekonomi atau politik, baik yang disebabkan oleh diri sendiri maupun orang lain, yang ditujukan untuk memperoleh keuntungan pribadi, sehingga meninmbulkan kerugian bagi masyarakat umum,
6. Korupsi merupakan perilaku yang sudah membudaya dan fenomena ini umum dijumpai di masyarakat. Keprihatinan muncul karena pelaku korupsi ditemukan baik di lembaga pemerintah maupun swasta, serta melibatkan pimpinan lembaga yang sejatinya menjadi role model bagi generasi muda. Upaya yang telah ditempuh untuk mengurangi meningkatnya kasus korupsi adalah melalui aspek hukum. Namun upaya preventif melalui aspek pendidikan yang mampu membongkar “budaya korupsi”, belum banyak diterapkan. Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku koruptif. Tujuan penelitian untuk memperoleh gambaran apakah pendidikan anti korupsi dapat mengembangkan kepekaan dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah korupsi. Tindakan korupsi yang ditemukan pada mahasiswa misalnya korupsi waktu, datang terlambat, menyontek. Partisipan juga mampu mengidentifikasi dampak perilaku korupsi waktu pada individu maupun lembaga (ormawa). Partisipan menyadari dengan melakukan korupsi waktu akan mengakibatkan ‘efek domino’ dari tindakan koruptif tersebut. Pada Tahap refleksi, partisipan mengungkapkan adanya nilai-nilai integritas dalam bentuk kejujuran, bertanggungjawab dan konsistensi antara sikap dan perilaku, serta nilai agama yang diimani sebagai benteng menangkal tindakan koruptif.
7. Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, seba- gai awal pencetak pemikir besar, termasuk ko- ruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak.
8. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi.
9. Pendidikan di sekolah, mengembangkan pendidikan iptek ( ilmu pengetahuan dan teknologi ) menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidik (guru) di sekolah. Maka untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi, pendidikan disekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan(habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral lcnowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembang- kan secara terpadu dan seimbang.[10] Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pintar, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Keecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta'alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya
10. Korupsi merupakan perilaku yang sudah membudaya dan fenomena ini umum dijumpai di masyarakat. Keprihatinan muncul karena pelaku korupsi ditemukan baik di lembaga pemerintah maupun swasta, serta melibatkan pimpinan lembaga yang sejatinya menjadi role model bagi generasi muda. Upaya yang telah ditempuh untuk mengurangi meningkatnya kasus korupsi adalah melalui aspek hukum. Namun upaya preventif melalui aspek pendidikan yang mampu membongkar “budaya korupsi”, belum banyak diterapkan. Pendidikan anti korupsi merupakan upaya preventif untuk membangun kesadaran dan integritas diri terhadap perilaku koruptif. Tujuan penelitian untuk memperoleh gambaran apakah pendidikan anti korupsi dapat mengembangkan kepekaan dan kepedulian mahasiswa terhadap masalah korupsi. Tindakan korupsi yang ditemukan pada mahasiswa misalnya korupsi waktu, datang terlambat, menyontek. Partisipan juga mampu mengidentifikasi dampak perilaku korupsi waktu pada individu maupun lembaga (ormawa). Partisipan menyadari dengan melakukan korupsi waktu akan mengakibatkan ‘efek domino’ dari tindakan koruptif tersebut. Pada Tahap refleksi, partisipan mengungkapkan adanya nilai-nilai integritas dalam bentuk kejujuran, bertanggungjawab dan konsistensi antara sikap dan perilaku, serta nilai agama yang diimani sebagai benteng menangkal tindakan koruptif.
11. Pendidikan adalah salah satu penuntun generasi muda untuk ke jalan yang benar. Jadi, sistem pendidikan sangat memengaruhi perilaku generasi muda ke depannya. Termasuk juga pendidikan anti korupsi dini. Pendidikan, seba- gai awal pencetak pemikir besar, termasuk ko- ruptor sebenarnya merupakan aspek awal yang dapat merubah seseorang menjadi koruptor atau tidak.
12. Pendidikan anti korupsi sesungguhnya sangat penting guna mencegah tindak pidana korupsi. Jika KPK dan beberapa instansi anti korupsi lainnya menangkapi para koruptor, maka pendidikan anti korupsi juga penting guna mencegah adanya koruptor. Seperti pentingnya pelajaran akhlak dan moral. Pelajaran akhlak penting guna mencegah terjadinya kriminalitas. Begitu halnya pendidikan anti korupsi memiliki nilai penting guna mencegah aksi korupsi.
13. Pendidikan di sekolah, mengembangkan pendidikan iptek ( ilmu pengetahuan dan teknologi ) menjadi tugas dan tanggung jawab para pendidik (guru) di sekolah. Maka untuk mewujudkan pendidikan anti korupsi, pendidikan disekolah harus diorientasikan pada tataran moral action, agar peserta didik tidak hanya berhenti pada kompetensi (competence) saja, tetapi sampai memiliki kemauan (will), dan kebiasaan(habit) dalam mewujudkan nilai-nilai dalam kehidupan sehari-hari. Lickona (1991), menyatakan bahwa untuk mendidik moral anak sampai pada tataran moral action diperlukan tiga proses pembinaan yang berkelanjutan mulai dari proses moral lcnowing, moral feeling, hingga sampai pada moral action. Ketiganya harus dikembang- kan secara terpadu dan seimbang.[10] Dengan demikian diharapkan potensi peserta didik dapat berkembang secara optimal, baik pada aspek kecerdasan intelektual, yaitu memiliki kecerdasan, pintar, kemampuan membedakan yang baik dan buruk, benar dan salah, serta menentukan mana yang bermanfaat. Kecerdasan emosional, berupa kemampuan mengendalikan emosi, menghargai dan mengerti perasaan orang lain, dan mampu bekerja dengan orang lain. Keecerdasan sosial, yaitu memiliki kemampuan berkomunikasi, senang menolong, berteman, senang bekerja sama, senang berbuat untuk menyenangkan orang lain. Kecerdasan spritual, yaitu memiliki kemampuan iman yang anggun, merasa selalu diawasi oleh Allah, gemar berbuat baik karena lillahi ta'alah, disiplin beribadah, sabar, ikhtiar, jujur, pandai bersyukur dan berterima kasih. Sedangkan kecerdasan kinestetik, adalah menciptakan keperdulian terhadap dirinya dengan menjaga kesehatan jasmani, tumbuh dari rizki yang hahal, dan sebagainya
2. perusahaan, atau pribadi lainnya. Jika menurut Undang-undang yaitu sebagai berikut:
Menurut UU No 31 Tahun 1999
Pengertian korupsi menurut UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengartikan bahwa korupsi adalah setiap orang yang dikategorikan melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan maupun kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Menurut UU No 20 Tahun 2001
Pengertian korupsi menurut UU No. 20 Tahun 2001 adalah sebuah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korupsi yang berakibat merugikan negara atau perekonomian negara
Menurut UU No 24 Tahun 1960
Pengertian korupsi menurut UU No.24 Tahun 1960 adalah sebuah perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau dilakukan dengan menyalah gunakan jabatan atau kedudukan.
1.2 Uarian Tentang Parah ahli
Anti korupsi menurut para ahli:
Menurut Asyumardi Mazhar
Pengertian korupsi adalah berbagai tindakan gelap dan tidak sah (illicit or illegal activities) untuk bisa mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok.
Menurut Guy Benveniste
Guy Benveniste membagi pengertian korupsi menjadi tiga bagian yaitu korupsi ilegal (corruption illegal), mercenery corruption dan korupsi ideologis (ideological corruption).
1. Pengertian illegal corruption adalah suatu jenis tindakan yang membongkar atau mengacaukan, bahasa ataupun maksud maksud hukum, peraturan dan regulasi tertentu.
2. Pengertian mercenary corruption adalah sejenis korupsi dengan maksud untuk memperoleh keuntungan individual dan pribadi.
3. Pengertian ideological corruption adalah korupsi yang dilakukan lebih karena kepentingan kelompok, karena komitmen ideologis seseorang yang mulai tertanam diatas nama kelompok tertentu.
Menurut The Lexicon Webster Dictionary
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah.
Menurut Nurdjana (1990)
Menurut Nurdjana (1990) korupsi berasal dari bahasa Yunani yaitu corruptio yang berarti perbuatan yang tidak baik, buruk, curang, dapat disuap, tidak bermoral, menyimpang dari kesucian, melanggar norma-norma agama materiil, mental dan hukum.
Menurut Muhammad Ali (1998)
Arti korupsi dapat dibagi menjadi 3 (tiga) pengertian, yakni korup, korupsi, dan koruptor.
1. Korup, diartikan sebagai sifat yang busuk, suka menerima uang suap/sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya.
2. Korupsi, artinya perbuatan busuk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok, dan sebagainya,
3. Koruptor, artinya orang yang melakukan tindakan korupsi.
Menurut Agus Mulya Karsona (2011)
Korupsi merupakan sesuatu perbuatan yang busuk, jahat, dan merusak yang menyangkut perbuatan yang bersifat amoral, sifat dan keadaan yang busuk, menyangkut jabatan instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaana dalam jabatan karena pemberian, menyangkut faktor ekonomi dan politik dan penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasaan di bawah kekuasan jabatan.
Kesimpulan
Korupsi diartikan : sebagai bentuk penyimpangan ketidakjujuran berupa
pemberian sogokan, upeti, terjadinya pertentangan kepentingan kelalaian dan
pemborosan yang memerlukan rencana dan strategi yang akan memberikan
keuntungan kepada pelakunya, problematika korupsi merupakan probelem nilai
yang harus di berantas oleh semua pihak, Problematika korupsi yang sudah
mengakar, membudaya serta sudah menjadi cara pikir, dan mental.
Penanganan problematika korupsi harus dilakukan dengan cara yang lebih
komprehensif dan pencegahan (preventif) sejak dini, karena salah satu sebab
terjadinya korupsi adalah sudah mengakarnya mental korupsi di kalangan
masyarakata indonesia. Dan salah satu cara Untuk melakukan pencegahan
mental korupsi sejak dini adalah lewat jalur pendidikan
Daftar Pustaka
Dhefy Setya Wibawa, Murniati Agustian, M. Tri Warmiyati
Fakultas Psikologi Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya, Fakultas Pendidikan dan Bahasa Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya. 2021. “Pendidikan Anti Korupsi Sebagai Tindakan Preventif Perilaku Koruptif”. Jurnal Pemikiran Dan Riset Sosiologi 2 (1)
Laurensius Arliman S
Pendidikan Anti Korupsi di UIN/iain/STAIN. 2016. “Konsep dan Gagasan Pengenalan Pendidikan Antikorupsi bagi anak dalam rangka mewujudkan generasi yang bebas Korupsi”. Jurnal Lex Librum, Vol III, No.1 Hal 389-400
Wicipto Setiadi
Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) "Veteran" Jakarta Jalan RS. Fatmawati NO. 1 Pondok Labu, Jakarta Selatan 12450. Korupsi di Indonesia (Penyebab, Bahaya, Hambatan dan Upaya Pemberantasan, Serta Regulasi) (Naskah diterima 28/09/2018, direvisi 08/11/2018, disetujui 08/11/2018)
Komentar
Posting Komentar