Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia tahun 2022/2023
5 KASUS PELANGGARAN ETIKA BISNIS DI INDONESIA YANG TERJADI PADA TAHUN 2022/2023
NAMA : ADOLFINA YUNITA RENGA
NIM : 01223032
PRODI : MANAJEMEN
1. Penggelapan pajak
Tax evasion adalah pelanggaran perpajakan dalam melakukan skema penggelapan pajak. Penggelapan pajak yang dimaksud adalah melakukan pengurangan jumlah pajak yang harus dibayarkan, bahkan hingga tidak membayarkan pajak terutangnya lewat cara-cara yang ilegal.
Pada tahun 2022 pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui rancangan undang-unndang harmonisasi peraturan pajak (RUU HPP), berupa tarif pph 21 UU HPP terdapat 5 lapisan yaitu 35 % pada penghasilan kena pajak diatas 5 Milyar dan tarif PPN sebesar 11% berlaku sejak 1 April 2022.
Sehebat apapun peran pemerintah memainkan strategi perkonomian bangsa atas pendapatan pajak namun tetap terjadi tren penggelapan pajak. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di alami oleh berbagai negara. Pada tanggal 14 Desember 2022 penyidik Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara menyerahkan dua orang tersangkapenggelapan pajak sebesar 292 miliar ke kejaksaan Negeri Jakarta Utara.
Menurut kepala bidang pemeriksaan Atas perbuatan tersebut tersangka dikenakan pasal 39 ayat 1 huruf d Junctodan pasal 43 ayat 1 Undang-undang (UU) no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajkan yang telah di perbarui dengan UU no 16 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Penggelapan pajak menurut Rahayu (2010) dalam (Kurniawati & Arianto, 2014) ialah kerja aktif wajib pajak dalam hal mengurangi, menghapus, memanipulasi secara illegal akan hutang perpajakan atau meloloskan diri agar tidak melakukan pembayaran pajak yang semestinya telah terutang menurut kebijakan perundang-undangan.
Menurut Shiekh Sajjad Hassan (2010) mengatakan bahwa salah satu penyebab masyarakat mengelak membayar pajak ialah kurangnya etika sosial masyarakat. Kurangnya etika berpengaruh pada kepatuhan pajak dan persepsi bahwa kewajiban membayar pajak sulit untuk di penuhi.
Standar kepatuhan tidak selalu sama dari waktu ke waktu. Sebagimana kepatuhan seseorang untuk membayar pajak di pengaruhi oleh keyakinan, sikap dan represntasi sosial wajib pajak. Oleh karena itu etika perpajakan wajib dimiliki, di mengerti, dan di amalkan oleh setiap individu seperti halnya etika berpakaian dan sebagainya.
Karena etika merupakan prinsip moral serta nilai luhur yang wajib dimiliki setiap individu yang memberikan pegangan bagi tingkah laku seseorang. Menurut sudut padang teori egoism psikologis, semua Tindakan manusia di motivasi oleh kepentingan self-center / Selfish dan merugikan kepentingan orang lain.
Sumber:https://padek.jawapos.com/opini/03/01/2023/pelanggaran-etika-atas-penggelapan-pajak-tahun-2022/
2. Menjual produk bersegmentasi khusus di minimarket
Etika bisnis didefinisikan sebagai kebiasaan baik dan pentingnya kebutuhan etika dalam bisnis tidak bisa diabaikan, prinsip etika bisnis mencakup pelaku bisnis mulai dari proses perencanaan sampai dengan pengawasan. Pelanggaran etika bisnis dalam menjual produk bersegmentasi khusus di minimarket tentu dapat membentuk citra yang buruk.
Produk bersegmentasi khusus perlu membutuhkan perhatian yang berbeda dengan produk lainnya, produk ini misalnya rokok dan alat kontrasepsi. Banyak terjadi pelanggaran etika bisnis penjualan produk rokok dan alat kontrapsepsi di minimarket, produk-produk itu ditampilkan dirak kaca dan berada didekat kasir, seringkali juga pegawai menjual kepada semua orang yang memintanya tanpa menanyakan apapun dan langsung memberikannya.
Pelanggaran etika bisnis ini juga akan berbahaya, apabila pegawai memberikan begitu saja produk rokok kepada konsumen yang saat itu dalam keadaan hamil, hal itu akan membahayakan bagi ibu dan janinnya tersebut.
Pelanggaran etika bisnis ini terjadi dikarenakan pihak manajemen minimarket yang hanya tertuju pada aspek keuntungan semata, dan mengabaikan kepentingan-kepentingan sosial dilingkungan masyarakat, terlebih pihak manajemen minimarket tidak menyadari, bahwa minimarket juga bagian dari komunitas masyarakat yang seharusnya memikirkan bagaimana citra dirinya, hal-hal yang didasarkan pada kebaikan dan kebenaran yang dijalankannya, bukan hanya tentang keuntungan semata.
Prosedur yang perlu dijalankan oleh minimarket, bagi penjualan rokok seharusnya dijual dirak tertutup dan dilayani langsung oleh pegawai, dijual dirak khusus yang tidak bisa dijangkau oleh konsumen dan tidak berada langsung didepan mata, pegawai dilarang menjual kepada anak dibawah umur (kurang dari 21 tahun), hal ini bisa dilakukan dengan meminta kartu identitas pembeli, ataupun kartu-kartu lainnya yang memuat informasi tentang usia dan juga pegawai dilarang menjual kepada konsumen dengan keadaan-keadaan tertentu misalnya saat konsumen dalam keadaan hamil, pegawai juga harus menjual kepada orang yang bersangkutan dan tidak boleh melakukan pembelian titipan. Sedangkan bagi penjualan alat kontrasepsi, hampir sama seperti penjualan pada rokok, hanya saja yang membedakan disini terdapat tambahan, minimarket tidak diperkenankan menjual alat kontrasepsi dalam bentuk paket yang berisi dengan barang lainnya, serta tanpa adanya izin dari pembeli.
Tidak dipungkiri juga peran pemerintah atau badan yang berwenang sangat besar, tidak adanya sanksi membuat pelanggaran etika bisnis ini terus dilakukan, sehingga pihak manajemen minimarket melihat celah itu dan menganggap bahwa hal ini normal saja dilakukan, padahal hal itu ada pada prinsip kebenaran dari etika, proses bisnis harus dilakukan dengan kebaikan dan kejujuran mulai dari sebelum, berlangsung sampai dengan setelah proses bisnis itu, ini jelas melanggar etika bisnis, karena mengabaikan kebaikan dan kejujuran disalah satu proses bisnisnya.
Pelanggaran bisnis pada konteks ini harus diperbaiki dengan adanya prosedur, peran pemerintah atau badan yang berwenang dan peran masyarakat dalam melaporkan adanya pelanggaran etika bisnis tersebut untuk meminimalisir pelanggaran etika yang harus terjadi.
Kesimpulan dari kasus ini adalah tidak hanya sistem yang perlu diperbaiki, tetapi budaya dari manajemen minimarket itu sendiri yang harus memulai terlebih dahulu.Nantinya, pegawai tidak bisa melakukan apapun selain mengikuti peraturan dan perintah dari pihak manajemen. Bukan hanya sistem yang perlu diperbaiki, sebagus apapun sistemnya.
Sumber:https://journal.uns.ac.id/meister/article/view/441
3. Iklan Billboard Perusahaan Le Mineral melanggar etika
Menurut Djaslim Saladin (2002:219) menyatakan bahwa: “Advertising adalah salah satu alat promosi, biasanya digunakan untuk mengarahkan komunikasi persuasif pada pembeli sasaran dan masyarakat dimana bentuk penyajian iklan ini bersifat non-personal”.
Tujuan iklan yaitu untuk menginformasikan sebuah produk, jasa maupun perusahaan. Iklan tersebut akan dilakukan dan ditujukan kepada khalayak luas. Melalui iklan, akan tercipta kesadaran produk, layanan, merek, atau ide. Tujuan iklan adalah untuk memberikan informasi mengenai produk atau jasa tersebut.
Dalam dunia periklanan, penting bagi perusahaan untuk mematuhi etika periklanan yang berlaku. Etika periklanan mencakup sejumlah aspek, termasuk klaim keamanan produk dan penggunaan gambar anak-anak dalam iklan.
Dalam upaya untuk menarik minat konsumen, banyak perusahaan menggunakan klaim keamanan dalam iklan mereka. Namun, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak boleh sembarangan. Perusahaan harus memberikan keterangan yang lengkap dan bukti yang meyakinkan bahwa produk mereka benar-benar aman. Melanggar ketentuan ini dapat menyebabkan konsekuensi hukum dan merusak reputasi perusahaan.
Le Minerale mendapat teguran dari Badan Pengawas Periklanan karena iklan billboard mereka di Jalan Gardujati, Bandung, dianggap melanggar etika periklanan. Ketua Badan Pengawas Periklanan, Susilo Dwi Hatmanto, mengungkapkan bahwa iklan tersebut menggunakan foto anak-anak tanpa didampingi orang tua dan mengklaim produknya aman bagi bayi. Namun, Le Minerale bukanlah produk yang dikhususkan untuk anak-anak. Etika Pariwara Indonesia juga menegaskan bahwa gambar anak-anak harus disertai dengan orang tua dalam iklan. Penggunaan anak-anak dalam iklan membutuhkan pertimbangan khusus untuk melindungi kepentingan mereka.
Etika Pariwara Indonesia menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh digunakan untuk mengiklankan produk yang tidak layak dikonsumsi oleh mereka tanpa didampingi orang dewasa. Selain itu, iklan tidak boleh memperlihatkan anak-anak dalam adegan yang berbahaya, menyesatkan, atau tidak pantas dilakukan oleh anak. Etika Pariwara Indonesia juga melarang iklan yang menampilkan anak-anak sebagai penganjur produk yang bukan untuk anak-anak. Iklan juga tidak boleh menggunakan daya rengek (pester power) anak untuk memaksa orang tua membeli produk terkait.
Anak-anak di bawah lima tahun tidak boleh menjadi pemeran iklan tanpa didampingi orang tua. Teguran yang diterima oleh Le Minerale dan agency yang membuat iklan tersebut menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap etika periklanan dapat berdampak negatif bagi perusahaan. Selain menghadapi konsekuensi hukum, seperti teguran dan denda, reputasi perusahaan juga bisa tercoreng.
Kasus Le Minerale menegaskan pentingnya mematuhi aturan dan etika periklanan, baik dalam klaim produk maupun penggunaan gambar anak-anak. Dengan mematuhi etika periklanan, perusahaan dapat membangun reputasi yang kuat dan menjaga kepercayaan konsumen.
Sumber:https://smartlegal.id/trending-topic/2023/06/22/buat-iklan-billboard-le-minerale-ditegur-karena-langgar-etika-kok-bisa/
4. Pelanggaran Etika Bisnis PT Samco Farma dan PT. Ciubros Farma Merugikan Konsumen
Salah satu pelayanan kefarmasian yang harus dilakukan dalam rangka menangani masalah terkait obat adalah Pemantauan Terapi Obat (PTO). Proses PTO mencakup pengkajian pilihan obat, dosis, cara pemberian obat, respons terapi, reaksi obat yang tidak dikehendaki (ROTD) )dan rekomendasi perubahan atau alternatif terapi.
Pada surat kabar elektronik yang diterbitkan CNN Indonesia, 9 November 2022, ada salah satu artikel yang menurut saya melanggar Etika Bisnis,yaitu artikel yang berjudul “BPOM Umumkan 2 Perusahaan Farmasi Tak Penuhi Standar Kandungan EG-DEG”. Kedua perusahaan farmasi tersebut adalah PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma. Kedua perusahaan farmasi tersebut dianggap melanggar Etika Bisnis dalam Perlindungan konsumen karena memproduksi obat sirup dengan kandungan Etilen Glikol dan Dietilen Glikol (ED-DEG) yang tidak sesuai standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan dan BPOM. Obat Sirup dengan kandungan ED-DEG yang melebihi batas aman diduga menyebabkan lonjakan kasus gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu kebelakang.
Efek toksik yang ditimbulkan dari dua bahan kimia tersebut antara lain nyeri perut, diare, muntah dan ketidakmampuan untuk buang air kecil. Sebagai tindak lanjut atas pelanggaran atas perlindungan konsumen yang dilakukan oleh dua perusahaan farmasi tersebut, BPOM telah mencabut izin produksi dan distribusi untuk jenis sirup yang dilarang. BPOM juga mencabut izin CDOB untuk dua perdagangan besar farmasi yaitu PT Megasetia Agung Kimia dan PT Buana Kemindo karena menyalurkan produk yang mengandung cemaran yang sangat besar dan terbukti tidak melakukan upaya inspeksi dan jaminan mutu dari pelarut yang didapatkan
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM harus melakukan pengawasan komprehensif pre dan post market terhadap produk farmasi yang beredar di Indonesia. Pengujian kembali untuk seluruh produk yang menggunakan komposisi ED-DEG supaya dapat mengembalikan kepercayaan konsumen dan memberikan perlindungan keselamatan bagi konsumen. Penindakan tegas terhadap produsen dan distributor yang telah terbukti mengesampingkan jaminan mutu dan perlindungan konsumen harus dilakukan guna menghindari kejadian serupa terulang kembali.
Peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dijelaskan dalam UU No. 8 Tahun 1999. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran konsumen untuk melindungi diri, menghindari konsumen dari ekses negatif penggunaan barang/jasa, memberikan akses penuh kepada konsumen dalam menentukan dan menuntut haknya, menciptakan perlindungan hukum, menumbuhkan sifat tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen dan meningkatkan kualitas barang dan jasa yang menjamin keberlangsungan usaha dan keselamatan konsumen. Dalam pasal 6 mengenai hak dan kewajiban pelaku usaha, dijelaskan bahwa pelaku usaha berhak menerima pembayaran yang sesuai dengan nilai tukar barang/jasa yang ditawarkan. Kewajiban pelaku usaha dijelaskan dalam pasal 7, salah satunya adalah menjamin mutu barang/jasa yang diproduksi berdasarkan peraturan yang berlaku, memberikan kompensasi atau ganti rugi atas kerugian akibat penggunaan barang/jasa yang diperdagangkan.
Sumber:https://www.kompasiana.com/islamiyah09/63bb795e062a583da0364f52/pelanggaran-etika-bisnis-oleh-pt-samco-farma-dan-pt-ciubros-farma-merugikan-konsumen
5. Bisnis yang Berujung Pada Tragedi Berdarah Kanjuruhan
Sepak bola bukanlah hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Tak heran jika olahraga ini menjadi salah satu hal yang paling diminati, mulai dari anak-anak hingga orang dewasa.
Stiap pecinta sepak bola pastinya memiliki tim kesukaan masing-masing, baik tim sepak bola internasional atau tim sepak bola lokal. Mereka terkadang rela mengeluarkan banyak uang untuk menonton secara langsung tim kesayangannya bertanding.
Namun, terdapat hal yang tidak diinginkan terjadi. Pada hari sabtu tepatnya pada tanggal 1 Oktober 2022, kesedihan melanda para pecinta sepak bola Indonesia. Bagaimana tidak? Telah terjadi tragedi kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang yang memakan ratusan korban jiwa sesaat setelah pertandingan antara Arema vs Persebaya selesai diadakan.
Menurut beberapa sumber yang telah saya baca, sebelum tragedi tersebut terjadi, para Aremania -fans Arema- turun kelapangan setelah para pemain keluar dari lapangan dengan maksud mengungkapkan rasa kekecewaan karena tim mereka kalah 3-2 dari Persebaya, dan turunnya para suporter ke lapangan tersebut sudah dianggap lumrah di kalangan suporter. Kemudian para polisi juga turut turun ke lapangan guna mengamankan para Aremania.Dengan bertambahnya penonton ke lapangan, beberapa personel menembakkan gas air mata dengan maksud mencegah penonton untuk turun ke lapangan. Hal ini mengundang emosi para suporter sehingga kerusuhan pun tidak dapat di kendalikan. Karena penonton panik, mereka langsung berusaha untuk keluar namun terjadi kendala di beberapa pintu. Disitulah korban berjatuhan, terdapat korban yang meninggal ditempat, patah tulang, pingsan dan sesak napas akibat tidak tahan dengan siraman gas air mata.
Ada beberapa hal yang menjadi sebuah kesalahan fatal yang dilakukan oleh Liga Indonesia Baru, dimana hal tersebut merupakan salah satu akibat dari adanya pelanggaran etika bisnis dalam menjalankan manajamen perusahaan sebagai pihak penyelenggara resmi liga sepak bola Indonesia.
Hal pertama yang sangat mengecewakan, yaitu berkaitan dengan penjualan tiket pertandingan yang dijual melebihi kapasitas stadion Kanjuruhan, Malang. Di mana stadion tersebut hanya memiliki kapasitas penonton sebesar 38.000 kursi namun tiket yang habis terjual sebanyak 42.000 tiket. Sangat terlihat jelas bahwa sebagai sebuah korporasi, Liga Indoesia Baru lebih mengutamakan keuntungan daripada kenyamanan dan keamanan penonton pada waktu itu.
Kedua, Liga Indoensia Baru tidak memedulikan adanya potensi gangguan keamanan dari pihak kepolisian dan tidak mengikuti anjuran dari pihak kepolisian untuk melaksanakan pertandingan pada sore hari, tetapi tetap melaksanakan pertandingan pada malam hari. Hal tersebut menunjukkan bahwa Liga Indonesia Baru lebih mengutamakan kebutuhan broadcaster yang terkait. Terlihat kembali bahwa keuntungan dalam berbisnis menjadi hal yang utama dengan mengabaikan keamanan dan kenyamanan pihak penonton.
Permasalahan lainnya yang menjadi faktor terjadinya tragedi berdarah tersebut, yaitu tidak adanya standardisasi stadion-stadion yang di lakukan oleh Liga Indonesia Baru sebelum liga dimulai sehingga layak untuk menjalankan sebuah pertandingan dan tidak adanya komunikasi yang berjalan antara pihak Liga Indonesia Baru yang diwakilkan panitia penyelenggara pertandingan dengan pihak keamanan untuk mengantisipasi sebuah permasalahan di dalam stadion baik itu sebelum, saat dan pascapertandingan terutama dengan adanya penggunaan gas air mata.
Dari beberapa hal tersebut sudah dapat menunjukkan bahwa terdapat permasalahan mendasar berkaitan dengan etika bisnis pada Liga Indonesia Baru yang terlalu berorientasi pada keuntungan perusahaan semata atau terlalu kapitalistik sehingga mengabaikan fungsi dan tanggung jawabnya dalam sebuah pertandingan disebuah kompetisi yang pada akhirnya mengorbankan jatuhnya ratusan korban jiwa dalam tragedi Kanjuruhan di Malang.
Setelah tragedi ini terjadi, banyak pihak turut menyatakan bela sungkawa. Baik dari pihak FIFA maupun pihak lokal. Para suporter dari berbagai tim sepak bola -selain Arema dan Persebaya- juga turut berbela sungkawa.
Mereka mengadakan doa bersama untuk para korban. Dengan kejadian ini, mereka berharap pihak penyelenggara pertandingan untuk berbenah agar kejadian serupa tidak terulang kembali dan berharap supaya pemerintah segera menemukan titik terang dari tragedi Kanjuruhan ini.
Sumber : https://www.kompasiana.com/amp/zindagiama6184/6350a62908a8b504b00ece92/tragedi-kanjuruhan-menurut-teori-konflik-lewis-a-coser







Komentar
Posting Komentar