Kasus korupsi di Indonesia

 


KASUS-KASUS KORUPSI YANG TERJADI DI INDONESIA










NAMA : ADOLFINA YUNITA RENGA

NIM :01223032

PRODI : MANAJEMEN







KORUPSI DANA BANSOS COVID – 19 ”JULIARI PETER BATUBARA”


A. TEORI KORUPSI

    Istilah Korupsi mengacu pada sebuah perbuatan yang mengalihkan hak-hak yang seharusnya diterima atau didapatkan oleh pihak lain dengan sebuah dasar hukum. Perbuatan ini dapat di lakukan oleh siapa saja karena kelemahan iman adalah salah satu faktor terjadinya perbuatan tersebut. Selain itu KORUPSI di negara ini sudah dapat di sebut dengan budaya atau culture yang turun temurun yang menjadi problema di negara ini cara menumpas atau menghilangkan budaya tersebut. Sudah banyak upaya yang di lakukan dalam melakukan pemberantasan ini, contoh nya pada tahun 2002 di bentuk sebuah Lembaga yang Bernama KPK atau komisi pemberantasan korupsi yang berdasarkan UU RI no 30 tahun 2002 yang berisi bahwa: mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi supervise monitor penyelidikan penyidikan penuntutan dan pemeriksaan siding pengadilan dengan peran serta masyarakat berdasarkan peraturan undang undang yang berlaku.

     Namun Lembaga tersebut tidak cukup kuat untuk memberantas korupsi, karena selama 21 tahun hanya 1.194.000 kasus korupsi yang sudah di tangani oleh Lembaga ini. Dengan adanya Kasus korupsi dana BANSOS yang dilakukan oleh ‘JULIARI PETER BATUBARA’ secara tidak langsung bahwa keberadaan KPK tidak membuat para pihak-pihak pemegang kekuasaan takut atau jera, buktinya Muhammad tamzil bupati kudus yang terjerat 2 kali kasus korupsi dari hasil sidak OTT skandal suap dan gratifikasi. Hal ini sudah cukup membuktikan bahwa korupsi adalah sebuah budaya dan kebiasaan yang sudah terjadi secara turun temurun di tanah air kita.

B. KORUPSI DANA BANSOS COVID–19 ”JULIARI      PETER BATUBARA”

    Pada tahun 2019 tepatnya bulan Agustus tanggal 12 negara Indonesia mengalami wabah virus covid 19 yang melanda semua wilayah Indonesia dan berlangsung selama 2,5 tahun, bencana ini membuat seluruh kegiatan ekonomi mengalami penurunan sehingga banyak masyarakat yang mendapat efek dari bencana tersebut. Dari pihak pemerintah telah memberikan beberapa upaya dalam memngatasi penurunan dalam bidang ekonomi seperti memberikan dana bansos.

Pada 6 desember 2020 KPK menetapkan mantan Menteri sosial Juliari batu bara sebagai kasus dugaan suap bantuan sosial penanganan pendemi covid 19. Itu merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang di lakukan oleh KPK pada jumat 5 desember 2020.tercatat ada 272 kontrak dan dilaksanakan 2 periode. Selain itu ada satu nama yang di sebutkan oleh juliari batubara dua orang pejabat pembuat komitmen atau (PPK) yaitu Matheus dan adi. Untuk setiap paket bansos, fee yang di sepakati oleh kedua (PPK) sebesar Rp 10.000 perpaket sembako dari nilai Rp 300.000 per paket bansos. Pada mei sampai November 2020, Matheus dan Adi membuat kontrak pekerjaan splier sebagai rekanan yang di antaranya Ardian I M dan Harry Sidabuke dan juga PT PRI yang diduga milik Matheus.

Penunjukkan PT PRI sebagai salah satu rekanan tersebut diduga diteriman fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus kepada jualiari melalui Adi. Dari jumlah itu, di duga total suap yang di terima oleh juliari sebesar Rp 8,2 miliar. Uang tersebut selanjutnya dikelola Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.Kemudian pada periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober sampai Desember 2020 sekitar Rp 8,8 miliar.Sehingga, total uang suap yang diterima oleh Juliari menurut KPK adalah sebesar Rp 17 miliar. Seluruh uang tersebut diduga digunakan oleh Juliari untuk keperluan pribadi.

C. DAMPAK KORUPSI DANA BANSOS COVID – 19 ”JULIARI PETER BATUBARA”

Dampak dari kasus ini, bansos yang harusnya membantu dan meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak wabah covid 19 malah hanya menjadi isapan jempol belaka hingga perekonomian masyarakat tidak kunjung membaik,selain itu di perkeruh dengan adanya PHK besar-besaran. Hasil data yang didapat yaitu ≥ 1,5 juta pekerja dirumahkan dan terkena PHK yang mana 90% pekerja di rumahkan dan pekerja yang di PHK sebesar 10%. Hal ini membuat masyarakat semakin terjerat kesengsaraan, hingga muncul nya tindak kejahatan yang mulai meningkat.

D.  TINDAKAN YANG DILAKUKAN PEMERINTAH

Atas perbuatannya itu, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Divonis 12 tahun penjara

           Juliari divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021). Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar.Jika tidak diganti, bisa diganti pidana penjara selama dua tahun. Hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari pun dicabut oleh hakim selama empat tahun.Hal memberatkan Juliari menurut hakim perbuatannya dapat dikualifikasi tidak kesatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Kemudian Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya.Hakim juga menilai perbuatan Juliari dilakukan dalam keadaan darurat bencana nonalam yaitu wabah covid-19. Sementara yang meringankan, Juliari belum pernah dijatuhi pidana. Ia juga sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Hakim juga menilai Juliari telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Selama persidangan kurang lebih 4 bulan Juliari hadir dengan tertib, tidak pernah bertingkah dengan macam-macam alasan yang akan mengakibatkan persidangan tidak lancar.Juliari dan kuasa hukumnya Maqdir Ismail pikir-pikir terlebih dahulu atas vonis tersebut."Kami sudah sempat berdiskusi sedikit dengan terdakwa, untuk menentukan sikap kami akan coba mengambil sikap terlebih dahulu untuk pikir-pikir yang mulia," ujar Maqdir Ismail.Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, Juliari dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK.Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama empat tahun.Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya, yaitu Matheus Joko dan Adi Wahyono, untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.

E. KESIMPULAN YANG DAPAT SAYA BUAT

      Tindak pidana korupsi di Indonesia semakin banyak terjadi dan memberikan dampak bagi rakyat, rakyat harus menanggung akibat dari tindak pidana korupsi dalam bentuk yang berbeda-beda, Hukum yang berlaku dalam menangani kasus korupsi Kadang Hanya menjadi suatu wacana tetapi tidak dilaksanakan sesuai dengan aturan/Hukum yang berlaku di negara indonesia


2. SARAN

   Korupsi bukanlah hal baru untuk kita kenal, banyak sekali kasus-kasus yang sudah terungka. hal tersebut tidak membuat oknum-oknum yang melakukannya jera. Sebagai saran yang bisa kami berikan ialah:

-Menegakkan hukum secara adil dan konsisten sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan norma-norma yang berlaku

 - optimalisasi fungsi pengawasan atau kontrol ,sehingga kasus korupsi betul-betul mendapatan pengawasan secara baik

- adanya rumusan perundang-undangan yang jelas ,sehingga tidak menyebabkan kekaburan atau perbedaan persepsi diantara para penegak hukum dalam menangani kasus korupsi

Sumber ; Journal STPMD APMD Yogyakarta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis di Indonesia tahun 2022/2023

Ebook "Anti Korupsi" Penggawa 1"Milky Away"